Tim Surveyor untuk survei tanah ulayat di Provinsi Kalimantan Tengah ditantang agar bisa berbaur dengan masyarakat adat setempat. Pasalnya sebanyak 25 surveyor yang didatangkan dari Sumatra Barat notabene baru kali pertama menginjakkan kaki di tanah Dayak dan akan melakukan survei selama 44 hari. Nantinya, para surveyor akan melakukan survei di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah ulayat.

Sebanyak 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut yaitu Kota Palangkaraya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Barito Utara.

Surveyor yang terbagi menjadi lima tim tiba di Palangkaraya pada tanggal 8 Agustus 2021 dan langsung menuju penginapan untuk beristirahat. Esoknya, masing-masing tim bertolak menuju kabupaten/kota tempat tujuan survei. Setiap tim dipimpin oleh supervisor yang merupakan peneliti muda PAgA Fakultas Hukum Universitas Andalas untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan di lapangan.

Sebelumnya, pada acara Training of Trainee pada Selasa – Rabu, 12 – 13 Juli 2021 lalu seluruh surveyor telah dibekali dengan berbagai persiapan untuk turun ke lapangan. Sekretaris PAgA Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi mengatakan, “Cara berkomunikasi dengan masyarakat dan cara berpakaian perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan daerah setempat”, kata Beni.

Tim survei diharapkan dapat membagun komunikasi yang baik dengan masyarakat demi kelancaran survei sehingga data dan informasi yang dibutuhkan bisa didapatkan tanpa ada hambatan.

“Komunikasi adalah kunci berhasil atau tidaknya wawancara, jika ada kesulitan dalam mendapatkan data atau informasi maka cara komunikasi surveyor dimungkinkan menjadi faktor yang mengakibatkan hal tersebut”, tambah Beni.

Selain dituntut untuk dapat memperoleh dan mengumpulkan data dan informasi terkait tanah ulayat, surveyor juga harus mampu menguasai bahasa dan gaya komunikasi masyarakat setempat. Disamping itu, etika dan sopan santun sebagai pendatang di lokasi survei juga perlu diperhatikan agar memudahkan proses survei lapangan.

Tidak hanya dituntut bisa berbaur dengan masyarakat adat Kalimantan Tengah, para surveyor juga dihadapkan dengan tantangan lain, yaitu akses transportasi dan kondisi alam di sana. Sebagian besar tim surveyor mengalami kendala aksesibilitas terutama ke wilayah pedesaan yang masih belum sepenuhnya terjangkau oleh adanya sistem dan jaringan transportasi, komunikasi, dan informasi.

Salah satu tim survei mengalami kendala pada mesin mobil ketika menuju lokasi tanah ulayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *