Selasa, 15 November 2022 – Telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) tentang “Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Penelitian Tentang Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dan Kelestarian Lingkungan untuk mendukung Tri Darma Perguruan Tinggi serta Pemajuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia”.

Penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di luar kampus melalui aktivitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian bagi masyarakat. Selain itu kegiatan penandatangan ini bermaksud untuk memberi kesempatan bagi pelibatan mahasiswa, dosen, manajemen Universitas serta aktivis Hak Asasi Manusia di dalam pelaksanaan penelitian bersama dengan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Gedung Dekanat Fakultas Hukum Universitas Andalas ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Bapak Dr. Ferdi, S.H., M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan Bapak Emilianus Ola Kleden selaku Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL). Selanjutnya dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas yang diwakili oleh Bapak Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum selaku Direktur PAgA dengan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) yang diwakili oleh Bapak Emilianus Ola Kleden selaku Direktur Eksekutif YMKL.

 

Para pihak berharap nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini dapat menjadikan perguruan tinggi sebagai pendorong utama untuk mempromosikan dan mendukung peningkatan hak-hak masyarakat hukum adat, pelestarian lingkungan, dan perlindungan hak asasi manusia. Lebih khusus kegiatan ini nantinya diharapkan dapat saling memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki masing – masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *