RINGKASAN
BUMNag di Sumatera Barat dapat disimpulkan secara keseluruhan didirikan berdasarkan peraturan nagari yang notabenenya sejalan dan mencontoh Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan Dan Pembubaran BUMDES. Dan semua ketentuan dan teknis dalam pendirian BUMNag di Sumatera Barat sudah terakomodir di dalam Peraturan Nagari yang ada di nagari tersebut. Modal BUMNag pada umumnya bersumber dari penyertaan modal oleh nagari yang pada beberapa nagari sudah diakomodir dalam Peraturan Nagari Tentang Penyertaan Modal. Penyertaan modal tersebut dilakukan berkala setiap tahunnya sampai tiga kali penyertaan. Dimana nanti bagi hasil yang menjadi persentase untuk nagari menjadi pendapatan asli nagari. Dalam hal konsep dan gagasan mengenai pengelolaan sumber daya alam oleh BUMNag sebetulnya sudah direncanakan di beberapa nagari, seperti di Nagari Bukik Batabuah, Sungai Kamuyang, Kampung Baru. Hanya saja saat ini BUMNag perlu keseriusan dan dukungan dari segala sektor di nagari untuk melaksanakannya. Sejauh ini BUMNag masih belum bisa mengimplementasikan dikarenakan tidak semua elemen di nagari yang mengerti dan bisa ikut serta mewudjudkan konsep pengelolaan sumber daya alam berbasis nagari tersebut. Pengelolaan terhadap sumber daya alam yang tidak bersifat eksploratif, yang sebetulnya kita fokuskan dalam hal ini adalah soal pengelolaan dan pengembangan di sektor pariwisata. Bagaimana sekiranya agar BUMNag mampu menjadi institusi yang mengelola pariwisata di nagari. Sejauh ini kita melihat pengelolaan beberapa tempat wisata masih dikelola oleh pihak swasta. Setelah dilakukan penelitian, hamper semua nagari yang menjadi objek penelitian kita punya tujuan kesana, hanya saja saat ini karena BUMNag masih terbilang baru bagi masyarakat, maka perlu penyesuaian dan mengakomodir keinginan masayarakat secara umum terlebih dahulu.
Full Text :
Laporan Penelitian Percepatan Guru Besar Prof Kurnia Warman_1