RINGKASAN

Negara diberikan kuasa untuk menjalankan pemerintahan termasuk dalam pengelolaan terhadap bumi, air dan kekayaan alam Indonesia dengan tetap memperhatikan kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut dapat dimanifestasikan melalui pembangunan jalan tol sebagai upaya memberikan kenyamanan dan fasilitas-fasilitas untuk kepentingan umum. Agar tetap memperhatikan kemanfaatan bagi pemilik tanah, maka pemerintah memiliki solusi dengan melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Masalah yang timbul kemudian dari pengadaan tanah yaitu lambannya proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam pembebasan lahan disebabkan masyarakat tidak mau memberikan tanahnya akibat ganti rugi dan besaran santunan yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat karena jumlah yang diberikan pemerintah dinilai sangat kecil. Penanganan dampak sosial kemasyarakatan tersebut terkait penentuan bentuk dan besaran nilai ganti kerugian dan santunan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum Jalan Tol Padang-Pekanbaru. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam kegiatan pengadaan tanah dirasa belum cukup optimal sehingga berakibat tidak tuntasnya penentuan bentuk dan besaran ganti kerugian. Sejauh ini telah ada pengadaan tanah yang benar-benar sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria, maka harus adanya pemahaman yang jelas terhadap penafsiran Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Selain itu, terkait dengan penanganan dampak sosial yang ditimbulkan atas pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru tersebut haruslah benar-benar disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Bagi Pembangunan Nasional, dan harus ada pengawasan baik dalam pelaksanaan pemberian ganti kerugian maupun uang santunan yang akan diberikan kepada masyarakat terkena dampak.

 

Full Text :

Laporan Penelitian Percepatan Guru Besar Hengki Andora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *