Sabtu, 20 Agustus 2022, Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat Fakultas Hukum
Universitas Andalas (PAgA) kembali menyelengarakan KUPAS AGRARIA seri
ketiga setelah menimbang antusias yang tinggi dari peserta terhadap isu-isu agraria.
KUPAS AGRARIA kali ini mengusung tema “Hubungan Kelembagaan Di Pusat
dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan”
Pemateri dalam kegiatan ini adalah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas
Andalas yang ahli di bidang hukum administrasi negara dan juga sebagai peneliti
senior dalam Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA), yaitu bapak Dr. Anton
Rosari, S.H., M.H. Kegiatan ini juga dimoderatori oleh Muhammad Faizka (Peneliti
Muda PAgA FHUA).
Sebelum masuk ke dalam pembahasan inti bapak Dr. Anton Rosari sebagai
pemateri, menyampaikan bahwasannya ada beberapa latar belakang dari tema ini yang
menjadikan tema ini menarik dibahas, di antaranya:
1. Kurang terintegrasinya sistem penyelenggaraan Administrasi Pertanahan
dengan Kementrian-Kementrian yang menangani lingkungan dan SDA.
2. Aturan hukum di pusat dan pemerintah daerah yang kurang harmonis.
3. Kebijakan yang bersifat sektoral (dipusat) dan masih bersifat sentralistik
(hubungan pusat dan daerah)
4. Kebutuhan lahan kurang terpenuhi dan tersedia dengan cepat.
5. Kesulitan untuk upaya pelestarian dan pengembangan terhadap tanah dan
SDA.
6. Keluhan dunia usaha dan dunia industri masalah perizinan dan keberlanjutan
dunia usaha (akibat penataan ruang dan pemanfaatannya belum kondusif).
Dalam hal ini bapak Dr. Anton Rosari menjelaskan, bahwa hubungan antara
Pemerintah Pusat (sentral) dan Pemerintahan Daerah (lokal) dinyatakan sebagai
konsep sentralisasi dan desentralisasi. Hubungan hukum ini dilandasi oleh pasal 18
UUD 1945 dan Amandeman yang disebut konstitusi daerah. Hubungan ini
menjembatani pengaturan wilayah negara di sektor publik (bestuur zorg). Dan
tentunya hubungan ini mencerminkan struktural pemerintahan, sikronisasi dan
harmonisasi hukum dan peraturan di Wilayah NKRI.
“Kosekwensi dari pasal 18 UUD 1945 dan Amandemen, pemerintah
diwajibkan menjalankan prinsip pembagian kekuasaan atau kewenangan
berdasarkan proses desentralisasi dalam penyelengaraan otonomi
sebagai subsistem Negara Kesatuan Republik Indonesia” (Sudi Fahmi:
2010:41)
Konsep ini juga berkaitan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Pada
dasarnya pengaturan agraria dan sumber daya alam (SDA) dialandaskan pada tiga hal
pokok, yaitu:
1. Azas nasionalisme dan univikasi hukum.
2. Hukum autonomos dan konkrit.
3. Disentralisasi pengaturan atau pengurusan dari pusat ke daerah.
Untuk mengupas lebih lanjut pembahasan tentang administrasi pertanahan, bapak
Dr. Anton Rosari terlebih dahulu menjelaskan arti dari pertanahan. Hukum agraria
dalam artian luas adalah hukum yang mengatur bumi, air, ruang angkasa, termasuk
kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Sedangkan, menurut Gouwgioksiong
hukum agraria dalam artian sempit adalah hukum pertanahan.
Pertanahan adalah permukaan bumi yang menjadi objek hukum agraria yang dapat
diklaim sebagai hak atas tanah. Penguasaan atas tanah adalah penguasaan horizontal,
hal ini sesuai dengan konsep hukum adat Indonesia mengenai lahan. Sedangkan,
penguasaan vertikal atau perbuatan hukum dan bangunan di atas dan di bawah tanah
dikuasai perizinannya oleh pemerintah. Penyelengaraan Administrasi Agraria ini
dilaksanakan Oleh Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan NKRI.
Berdasarkan konsep penyelengaraan administrasi pertanahan dan mengikuti aturan
kementrian/ ketatanegaraan maka Presiden Republik Indonesia mempunyai Hak
Preogatif untuk membentuk kabinet/kementrian di Pemerintahan. Sehingga jika kita
merujuk pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ ATR dan lembaga Non
Kementrian maka terdapat tugas yang diemban oleh Badan Pertanahan Nasional
(BPN).
Administrasi Pertanahan tidak melulu berbicara mengenai penguasaan dan
kepemilikan bidang-bidang tanah, pengarsipan tetapi konsep ini dipersiapkan beralih
pada pengelolaan ekonomi dan sosial atas tanah. Sesuai dengan konsep fungsi sosial
atas tanah (Pasal 6 UUPA) Penataan kepemilikan dan pengusaan tanah harus berbasis
kepada pengelolaan dan perencanaan (tata ruang) untuk pembangunan. Contoh untuk
kebutuhan relokasi karena rawan bencana, mempersiapkan kawasan industri,
menataan daerah kumuh perkotaan, lahan pertanian berkelanjutan, ruang terbuka hijau,
kehutanan, dan lain sebagainya. Dari gambaran tersebut dapat kita simpulkan
bahwasannya, tanah sebagai kebutuhan pengelolaan.
Konsep pengelolaan muncul dari perkembangan teori tujuan bernegara primer
yaitu hanya untuk pertahanan dan ketertiban. Pengelolaan Negara (administrasi publik)
dapat dikaji dari segi perencanaan, kebijakan, instrumen hukum, organisasi,
pendanaan, pelaksanaan pengawasan dan serta pemulihan. Penyelengaraan
Administrasi adalah kewenangan untuk melaksanakan pengelolan publik dan
pengaturan terhadap objek negara yaitu wilayah negara, dalam hal ini adalah
pertanahan (konsep horizontal) dan hal-hal yang berhubugan dengan tanah di atas
permukaan maupun dibawah permukaan tanah.
Dalam pengelolaan kewenangan pemerintah pusat dan daerah bersifat
Konstitusional (interprestasi Pembuat Undang-undang terhadap Pasal 18 UUD 1945
dan amandeman serta pengetahuan hukum dan masyarakat yang mencerminkan
kekinian). Oleh karena itu, hubugan hukum ini diatur dalam Undang-Undang
Pemerintahan Daerah secara umum dan diatur juga oleh berberapa Undang-Undang
sektoral (seperti; UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Tata
Ruang).
Kewenangan pemerintah pusat dinyatakan sebagai kewenangan Absolut/
kewenangan raja yang tidak dapat di berikan pada pemerintah daerah. Kewenangan
lainnya dapat di atur oleh UU Pemda dan UU sektoral yaitu kewenangan umum dan
konkruen dengan bercorak hubungan pusat dan daerah. Seperti kewenangan yang
dilaksanakan di daerah yaitu: dekonsentrasi, made bewind dan otonomi. Dalam hal ini,
kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah mempengaruhi kebijakan,
pengaturan, dan penyelenggaraan administrasi pertanahan, khususnya dalam rangka
pembangunan dan asset

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *