PAgA FHUA – Padang, Tim Pelaksana Kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah Tahun 2021 melaksanakan Training of Trainee (ToT) bagi calon tenaga survei (surveyor) di Hotel Mercure Padang pada Senin – Selasa, 12 – 13 Juli 2021. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tim pelaksana yang terdiri dari tenaga ahli, asisten tenaga ahli, serta surveyor, baik yang akan ditugaskan di Sumatera Barat maupun di Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan rangkaian persiapan dan pembekalan surveyor sebelum melakukan survei lapangan di dua provinsi tersebut.

 

Acara pembukaan kegiatan ini diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Tim Pelaksana Kurnia Warman. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengayaan atas kemungkinan-kemungkinan keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang selama ini diperkirakan masih ada. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan hak ulayat secara normatif oleh pemerintah yang sampai saat ini belum terlaksana secara konkrit. Kajian akademik terkait hal ini sangat dimungkinkan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di daerah yang akan disurvei.

Pada sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Busyra Azheri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kerjasama Kementerian ATR/BPN dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas. Eksistensi tanah ulayat di Sumatera Barat selalu dinyatakan masih ada, “Pakar tanah ulayat dari Universitas Sumatera Utara pada tahun 1999 mengatakan bahwa satu-satunya daerah yang bisa dijadikan basis untuk mempertahankan keberadaan tanah ulayat adalah di Sumatera Barat”.

Foto bersama peserta Training of Trainee Kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah Tahun 2021, Padang (13/07/2021).

Kegiatan ini terdiri dari beberapa sesi pembekalan yang diisi oleh Ketua Tim Pelaksana Kurnia Warman yang menjelaskan terkait objek, subjek, dan sasaran penelitian; Kementerian ATR/BPN Timoraya Saragih yang menjelaskan dasar yuridis pelaksanaan kerjasama kegiatan; Beni Kurnia Illahi yang menjelaskan terkait hal-hal substantif dan teknis; dan Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah Hengki Andora menjelaskan terkait mitigasi kendala lapangan.

Seiring waktu, ternyata tanah ulayat semakin tergerus maknanya. Pemaknaan ‘ulayat’ selalu mengikuti dinamika dan dominasi perubahan status dari hak komunal menjadi hak individu. Survei yang akan dilakukan di Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah tentu memiliki karakter wilayah yang berbeda. Oleh karenanya, sebelum diterjunkan ke lapangan, para surveyor perlu memahami dan menyesuaikan diri dengan karakter masyarakat di masing-masing wilayah survei.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *