PAgA FHUA – Padang, Pasca dilakukannya penelitian tentang UU Cipta Kerja sejak Mei 2021 lalu, kini hasil penelitian kompetitif tersebut akhirnya diseminarkan setelah enam bulan proses penelitian. Seminar ini berjudul “Seminar Hasil Penelitian Kompetitif Tahun 2021” yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Seminar dilaksanakan pada Selasa, 2 November 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB dan diawali dengan Laporan Kepala Penelitian dan Pengkajian, dan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi, Kurniasih Panti Rahayu. Ia mengatakan, “Tujuan penyelenggaraan kegiatan Penelitian Kompetitif Tahun 2021 Mahkamah Konstitusi adalah dalam rangka memberikan dukungan substansi kepada hakim konstitusi”, ungkap Kurniasih.
Selain itu, dalam sambutan sekaligus pembukaannya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi juga mengatakan bahwa penelitian ini merupakan kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi se-Indonesia, di mana ada tiga perguruan tinggi yang ikut serta dalam penelitian kompetitif tersebut.
Seminar Hasil Penelitian Kompetitif Tahun 2021 diikuti oleh tiga tim, yaitu tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Janabrada, tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara, dan tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Andalas. Masing-masing tim peneliti ini telah mengikuti tahap pengusulan proposal hingga proses penelitian sampai ke tahap ini.
“Penelitian ini sangat kompetitif dengan anggaran tidak besar. Tentu saja kita bisa menghasilkan tiga penelitian yang mudah-mudahan memenuhi ekspektasi dari semua tim reviewer atau tim penilai sebagaimana yang telah didiskusikan pada saat proposal penelitian diterima”, jelas Ahmad.
Ia juga menambahkan, bahwa perlu dibuat summary atau ringkasan dari hasil penelitian dengan mengambil angel-angel yang penting dalam kaitannya dengan Mahkamah Konstitusi dalam rangka peningkatan putusan, dan memberi daya tarik kepada hakim konstitusi untuk setidaknya membaca ringkasan hasil penelitian ini. Karena memang hasil penelitian ini kita abdikan untuk Yang Mulia Hakim Konstitusi”
Selain itu, penelitian ini juga akan disampaikan kepada masyarakat secara luas. Masyarakat dalam hal ini yaitu lembaga negara badan pemerintah, dan dunia kampus mitra intelektual Mahkamah Konstitusi agar dapat dijadikan referensi yang bermanfaat dengan berbagai kiat dan strategi mengkomunikasikan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Tim peneliti juga diminta berhati-hati dalam membuat hasil penelitian. “Mahkamah Konstitusi tidak bertanggungjawab sepenuhnya terhadap konten, tetapi itu merupakan tanggung jawab tim peneliti. Sehingga seharusnya tim peneliti sudah memperhitungkan bahwa hasil penelitian akan dipublikasikan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga yang perlu dijaga originalitasnya”, tegas Ahmad.
Pasca acara pembukaan, dilanjutkan dengan seminar hasil penelitian masing-masing tim. Tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Andalas berkesempatan mempresentasikan hasil penelitian, yaitu pada pukul 14.00 WIB. Tim Peneliti yang diketuai oleh Kurnia Warman memaparkan hasil penelitian secara seksama didampingi oleh anggota Zefrizal Nurdin, Hengki Andora, dan Beni Kurnia Illahi.
Kurnia Warman menyampaikan bahwa ada empat isu dimensi persoalan klaster administrasi pemerintahan dalam UU Cipta Kerja. Pertama, adanya kecenderungan ke arah resentralisasi dari yang awalnya desentralisasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 174. Kedua, adanya pergeseran syarat penggunaan diskresi yang berpotensi bahaya sebagaimana terdapat dalam Pasal 175 angka 2. Ketiga, adanya dampak buruk penguatan kedudukan keputusan elektronik. Keempat, adanya perubahan pengaturan fiktif positif.
Dari keempat isu tersebut, Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Andalas menyimpulkan empat hal. Pertama, kecenderungan perubahan konsep dari arah desentralisasi ke arah sentralisasi semakin kuat. Dengan begitu besarnya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat sehingga keenangan pemerintah daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan tereduksi di berbagai sektor
Kedua, ruang diskresi yang tidak mempunyai batasan regulasi. Perubahan pengaturan diskresi memberikan ruang gerak pejabat pemerintah yang begitu besar untuk melakukan suatu tindakan tanpa perlu terikat regulasi asalkan tujuannya untuk kepentingan umum dan mengisi kekosongan hukum. Sehingga apabila tidak dibatasi akan memunculkan moral hazard dan penyelahgunaan kewenangan.
Ketiga, hilangnya kompetensi PTUN dalam memeriksa permohonan fiktif positif. Keempat, penguatan keputusan elektronik cenderung berbahaya dan berisiko terhadap kebocoran data.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, tim peneliti memandang bahwa UU Cipta Kerja pasti berimplikasi pada hak-hak konstitusional warga negara.
Terkait hal ini, Anggota Peneliti, Hengki Andora mengatakan, “Problematika yang terkandung di dalam UU Cipta Kerja ini sesungguhnya sudah pasti akan berimplikasi kepada hak-hak konstitusional warga negara terutama dalam pelayanan publik. Sehingga tidak ada upaya hukum selain kemudian mengadukan nasib hak warga negara kepada Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the human rights dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan”, jelas Hengki.
Pasca presentasi seminar hasil penelitian dilakukan, diadakan diskusi dan tanya jawab dengan tim penilai. Tim peneliti mendapat beberapa masukan dan catatan penting untuk perbaikan laporan hasil penelitian baik secara sistematika penulisan maupun substansi. Setelahnya, kegiatan ditutup dan diakhiri pada pukul 16.10 WIB.