RINGKASAN

Dalam kerangka peraturan perundang-undangan nasional, pengaturan terkait sumberdaya hutan di Indonesia berada dalam kendali negara. Negara memiliki legitimasi untuk mengelola sumber daya alam termasuk hutan melalui hak menguasai negara. Seperti yang termaktub didalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi,“Bumidan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat”. Konsep menguasai negara yang dimiliki pemerintah kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada pokoknya, Undang-Undang ini mengatur mengenai status, jenis, kawasan, perencanaan, peruntukan, dan penggunaan sumberdaya hutan. Namun, isi material dari Undang-Undang ini tidak mencerminkan “nafas” dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menghargai dan menghormati hukum adat. Bukti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak menghargai keberadaan hukum adat adalah dengan memasukkan hutan adat kedalam bagian dari hutan negara, walapun kemudian hutan adat dikeluarkan dari hutan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Namun tak hanya itu saja, hutan adat dan masyarakat hukum adat harus mendapatkan pengakuan baik secara subjek hukum maupun objek hukum untuk kemudian mendapatkan hak-haknya oleh negara melalui penetapan pemerintah. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah (1) Bagaimana kedudukan hutan adat dalam perspektif hukum agraria dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan? (2) Bagaimana penetapan status hutan adat diluar kawasan hutan dalam perspektif hukum agraria?dan (3) Bagaimana
hubungan kedudukan hutan nagari sebagai perhutanan sosial menurut hukum adat di Sumatera Barat? Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan kedudukan hutan adat dalam perspektif hukum agraria dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; (2) Untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan penetapan status hutan adat diluar kawasan hutan dalam perspektif hukum agraria; dan (3) Untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan hubungan kedudukan hutan nagari sebagai perhutanan sosial menurut hukum adat di Sumatera Barat. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan jenis data sekunder yang bersumber dari bahan hukum baik bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier.

 

Full Text : Laporan Penelitian Hibah Prof Kurnia Warman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *