Tim Pelaksana kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah Tahun, PAgA FH Unand mengadakan pertemuan online secara berkala melalui aplikasi Zoom Meeting untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi setiap tim di lapangan. Pasca turun ke lokasi survei pada Minggu, 1 Agustus 2021 lalu, tim surveyor Sumatra Barat telah mengidentifikasi beberapa tanah ulayat nagari dan kondisi kepengurusan KAN di kabupaten/kota tujuan survei pertama.

Pada pertemuan online yang dilakukan secara berkala tersebut, didapati bahwa keberadaan tanah ulayat nagari dan kondisi kepengurusan KAN di setiap nagari berbeda-beda. Selain itu, setiap tim juga mengalami tantangan dan kendala yang berbeda pula. Tantangan dan kendala tersebut pada umumnya dialami oleh tim yang survei ke nagari yang jaraknya agak jauh dari pusat kabupaten/kota, baik dari segi akses jalan atau transportasi, akses komunikasi, maupun akses ke lokasi tanah ulayat nagari.

Salah satu contoh, yaitu Tim C yang ditugaskan survei pertama di Kabupaten Sijunjung melaporkan perkembangan survei di Nagari Aie Angek. Nagari Aie Angek masih terdapat tanah ulayat nagari diperkirakan seluas 2.500 hektar yang beririsan dengan kawasan hutan dengan jenis hutan produksi. Tanah ulayat nagari tersebut sebagian kecil dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian dan perkebunan, selebihnya merupakan hutan belantara yang dapat diambil hasilnya. Di tanah ulayat Nagari Aie Angek tersebut pernah terjadi sengeketa batas dengan nagari lainnya, tetapi saat ini permasalahan tersebut sudah diselesaikan. Sedangkan kepengurusan KAN dalam kondisi baik dan tidak terdapat sengketa.

Lain halnya dengan Nagari Kamang, surveyor Tim C juga melaporkan perkembangan bahwa di nagari tersebut tidak terdapat tanah ulayat nagari sebagaimana ditargetkan dalam penelitian. Akan tetapi, kepengurusan KAN Kamang dalam kondisi fakum sejak tahun 2018, dan SK KAN tersebut dibekukan oleh Wali Nagari Kamang karena hal tersebut.

Selain Tim C, juga ada perkembangan menarik dari Tim D yang ditugaskan ke Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kabupaten Kepulauan Mentawai yang notabene memiliki adat berbeda dengan adat Minangkabau menjadikan objek penelitiannya berbeda pula. Di wilayah adat Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak mengenal tanah ulayat nagari, tetapi ada ulayat yang disebut sebagai umah, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tanah ulayat nagari. Tantangan yang dihadapi Tim D untuk survei ke setiap lokasinya adalah akses transportasi yang tidak hanya mengandalkan transportasi darat, tetapi juga mengandalkan transportasi air untuk menyeberang dari pulau yang satu ke pulau lainnya.

Dua contoh tersebut dapat menggambarkan kondisi umum terkait perkembangan survei lapangan yang dilaksanakan. Setiap tim mempunyai tantangan dan kendala yang berbeda-beda. Terkait hal itu, Koordinator Survei Wilayah Sumatera Barat, Zefrizal Nurdin menegaskan, “Setiap tantangan dan kendala lapangan yang dihadapi oleh masing-masing tim hendaknya dapat dihadapi dan dicarikan solusinya terlebih dahulu, serta dikomunikasikan dengan tim pelaksana untuk diarahkan”, tegas Zefrizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *