Padang, 1 Agustus 2021 – Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas turunkan sebanyak 28 surveyor untuk identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat di Sumatera Barat. Sebanyak 28 surveyor yang terbagi dalam tujuh tim bertolak dari Padang pada Minggu, 1 Agustus 2021 menuju lokasi penelitian di 19 kabupaten/kota di Sumatra Barat. Sebelumnya, pada acara penutupan Training of Trainee pada Rabu, 13 Juli 2021 seluruh surveyor telah resmi dilepas untuk turun ke lapangan.
Setiap tim dipimpin oleh supervisor yang merupakan peneliti muda PAgA untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan tim di lapangan. Survei lapangan dilaksanakan selama 36 hari bagi tim yang ditugaskan untuk tiga kabupaten/kota, dan 24 hari bagi tim yang ditugaskan untuk dua kabupaten/kota. Adapun tim tersebut dibagi menjadi:
- Tim A, ditugaskan di Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Padang Pariaman
- Tim B, ditugaskan di Kota Pariaman, dan Kabupaten Lima Puluh Kota
- Tim C, ditugaskan di Kabupaten Sijunjung, Kota Solok, dan Kabupaten Tanah Datar
- Tim D, ditugaskan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, dan Kota Bukittinggi
- Tim E, ditugaskan di Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang
- Tim F, ditugaskan di Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Pesisir Selatan
- Tim G, ditugaskan di Kabupaten Pasaman, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Agam
Ketua Tim Pelaksana, Kurnia Warman saat Training of Trainee menyampaikan bahwa fokus penelitian ini adalah tanah ulayat nagari sebagai objeknya dan ketua adat/ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai subjek utama yang dijadikan narasumber.
“Fokus penelitian dan survei kita ini adalah tanah ulayat nagari, bukan tanah ulayat suku, bukan tanah ulayat kaum. Itu sebagai objek. Sedangkan subjeknya adalah pimpinan lembaga adat, yaitu KAN baik ketua atau pengurusnya”, tegas Kurnia.
Survei diharapkan dapat mengidentifikasi kondisi kepengurusan KAN di setiap nagari untuk mengetahui persoalan dan upaya penyelesaiannya. Selain itu, juga dapat mengidentifikasi keberadaan tanah ulayat nagari, mulai kondisi, luas, bidang, letak, peruntukan, subjek yang menguasai atau memanfaatkan, bentuk pemanfaatan, dan yang paling penting adalah memastikan tanah ulayat nagari tersebut masuk ke dalam kawasan hutan atau tidak.