RINGKASAN

Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Penguasaan negara atas tanah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mana negara melalui pemerintahan memberikan hak atas tanah kepada orang perorangan maupun badan hukum. Berdasarkan Pasal 16 UUPA terdapat beberapa hak atas tanah yakni : 1) hak milik, 2) hak guna-usaha, 3) hak pakai, 4) hak sewa, 5) hak membuka tanah, 6) hak memungut hasil, dan 7) hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang ini. Setiap orang perorangan atau badan hukum yang memiliki hak atas satu bidang tanah memiliki kewajiban untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi pemegang haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara karena tanah memiliki fungsi sosial. Apabila pemegang hak atas satu bidang tanah tidak dapat menggunakan dan mengolah tanah sesuai dengan fungsi maupun nilai tanah tersebut maka tanah yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar. Di dalam database tanah terindikasi terlantar Kementerian Agraria den Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terdapat 3 (tiga) kriteria/ kelompok tanah teridentifikasi terlantar, yaitu: (1) tanah terindikasi terlantar telah habis haknya sebelum dilakukan penertiban tanah terlantar; (2) tanah terindikasi terlantar yang berakhir haknya pada saat dilakukan penertiban tanah terlantar; dan (3) tanah terindikasi terlantar yang sudah dilakukan penertiban tanah terlantar sampai pada usulan penetapan tanah terlantar namun berakhir haknya sebelum ditetapkan sebagai tanah terlantar. Sedangkan, di dalam Pasal 2 PP No.11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, yang menjadi objek penertiban tanah terlantar “adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak di usahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya”. Terhadap tanah yang teridentifikasi merupakan tanah terlantar, ada dua tahap yang dilakukan oleh negara sejauh ini, yang pertama tahap penertiban, meliputi proses; 1) identifikasi dan penelitian, 2) peringatan, 3) penetapan tanah terlantar. Yang kedua tahap pendayagunaan, adapun pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar ini diperuntukkan untuk,  1) Tanah Objek Reforma Agraria, 2) Program Strategis Nasional, 3) untuk cadangan umum lainnya. Sebagaimana yang menjadi konsen dan gagasan utama pemerintahan bapak jokowi jilid 2 di bidang agraria adalah soal reforma agraria, dan tanah terlantar merupakan salah satu wadah terbesar yang mampu menyediakan tanah yang akan dijadikan objek reforma agraria. Maka dari itu diperlukan keseriusan dari pemerintah dalam menertibkan tanah yang terindikasi terlantar yang kemudian dengan itu keterbutuhan tanah yang akan dijadikan objek reforma agraria bisa terpenuhi.

 

Full Text : Laporan Penelitian Tanah Terlantar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *